Upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Ditjen Cipta Karya, dalam rangka percepatan penanganan Kawasan Kumuh dan Gerakan 100-0-100 pada tahun 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024 dengan Kontribusi dari Program National Slum Upgrading Project (NSUP) - Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) terhadap penanganan kumuh di Indonesia dengan target penanganan kumuh pada tahun 2020-2024 sebesar 10.000 Ha. Sebagai upaya untuk mencapai hasil penanganan kumuh tersebut dilaksanakan melalui dua pendekatan kegiatan yaitu infrastruktur Skala Lingkungan dan infrastruktur Skala Kawasan.
Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat.
Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah (World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development Bank-IsDB). Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan pembangunan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:
Kabupaten Sumbawa yang merupakan salah satu kabupaten dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Lokasi Program KOTAKU yang mendapatkan alokasi dana BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) pada tahun 2020 sebesar Rp.3.000.000.000,- yang tersebar di 3 Kelurahan yakni Kelurahan Umasima, Seketeng dan Bugis dengan masing-masing anggaran Rp. 1.000.000.000,. Dana tersebut diperuntukkan untuk penataan kegiatan Lingkungan berupa penataan Jalan Paving Block, Saluran Drainase, IPAL dan Pembangunan sumur Bor Sedangkan di tahun 2021 Dana Cash For Work (CFW) Kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan alokasi sebesar Rp. 900.000.000., tersebar di 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Samapuin, Lempah dan Brang Bara dengan masing-masing mendapat alokasi sebesar Rp. 300.000.000,. Dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan remedial/pemeliharaan Jalan Paving Block & Saluran Drainase. Lokasi penanganan permukiman kumuh di kabupaten Sumbawa dengan kategori Skala Lingkungan/Non skala Kawasan, terdapat di 16 lokasi pendampingan yang tersebar di dua kecamatan yaitu 8 kelurahan di kecamatan Sumbawa dan 8 desa di kecamatan Alas.